INSPEKTORAT DAERAH TINDAK LANJUTI KPK

Wonosari, Selasa (19 Januari 2021)  Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan  penyusunan rencana kerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Tahun 2021, hal ini mendasar pada  Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan himbauan KPK melalui Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding yang menyampaikan bahwa Rencana kerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) akan dimonitor oleh KPK per semester dan merupakan salah satu komponen penilaian/evaluasi atas penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi Tahun 2021. Evaluasi tersebut merupakan penilaian KPK atas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan pada tahun 2021. Melalui tautan tersebut, pengelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dapat mengisi rencana kerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Tahun 2021 dengan mengakses tautan https://tinyurl.com/formatdataupg. Setelahnya, mengunggah dokumen rencana kerja yang telah ditandatangani pada tautan yang sama paling lambat 31 Januari 2021.

 

 

Pada tahun 2020 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Gunungkidul telah mengikuti ajang Penghargaan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Terbaik 2020. Hasil evaluasi sudah diterima oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Hasil Evaluasi tersebut menjadikan dasar untuk  melakukan perbaikan program Pengendalian Gratifikasi (PPG) pada tahun 2021.

Rencana kerja penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) terdiri dari :

  1. Perangkat Program Pengendalian Gratifikasi (PPG);
  2. Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG);
  3. Hasil implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG);

Penyusunan rencana kerja Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dipimpin langsung oleh Bapak Inspektur Daerah selaku  Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Gunungkidul yang diikuti oleh Sekretaris dan anggota. Harapannya setelah dilaksanakannya penyusunan Rencana Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan sudah ditandatangani oleh Inspektur Daerah selaku  Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Gunungkidul segera di unggah.

 

Previous Implementasi Pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di Kab/kota se-DIY

Leave Your Comment

Skip to content